Nama: Imadin Zanki
Kelas: 4KA02
NPM: 13110449
Seiring dengan
kemajuan zaman manusia terus menciptakan inovasi-inovasi atau terobosan baru
dalam hal teknologi. Perlu kita ketahui teknologi adalah
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia, maka dari itu semuanya
mereka lakukan semata-mata hanya untuk mempermudah sesuatu dalam melakukan
kegiatan aktifatas sehari-hari.
Namun semakin
pesatnya teknologi pada saat ini terkadang membuat manusia menyalahgunakan fasilitas
teknolgi tersebut. Penyalahgunaan teknologi bermacam-macam bentuknya,
diantaranya adalah kejahatan dalam dunia maya atau sering kita sebut cybercrime.
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Sebagai
contoh adalah kasus yang sangat santar dibicarakan beberapa tahun yang lalu,
yaitu kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet atau media sosial oleh seseorang yang berinisial
‘RJ’.
Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan
pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada
istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam
pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam
pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang
telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan
UU ITE tersebut.
Bunyi
pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal
282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan
Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Dari
kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan dalam dunia maya atau
cybercrime dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja apabila kita tidak
berhati-hati dalam menggunakan teknologi yang ada pada saat ini. Maka dari itu
sebaiknya kita gunakan teknologi dengan tepat sesuai dengan keguanaannya.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
No comments:
Post a Comment